POLRI: Menebang Aturan, Menebar Benih Kekuasaan, Menumbuhkan Ketakutan


Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap regulasi yang berada di bawah undang-undang dan bertentangan dengannya bukan hanya cacat hukum, melainkan juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ketentuan yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam penjelasannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menugaskan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan nonkepolisian.

Namun, ketegasan tersebut seolah ditebang oleh regulasi internal yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam peraturan ini disebutkan sedikitnya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, terdapat pula Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Kepolisian ini tidak hanya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga secara langsung berseberangan dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang secara tegas menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Lebih dari itu, peraturan kepolisian tersebut hanya mencantumkan daftar kementerian dan lembaga tanpa menjelaskan secara eksplisit jenis jabatan yang dapat diduduki. Kekaburan ini membuka celah bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan strategis, bahkan pada tingkat tertinggi, meskipun tidak selaras dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

Padahal, tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, harus ada pembatasan yang jelas agar jabatan yang diemban benar-benar memiliki keterkaitan substantif dengan mandat konstitusional tersebut dan tidak menciptakan ketidakselarasan kewenangan.

Jika ditinjau dari perspektif politik, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kecenderungan perluasan area kekuasaan Polri ke dalam ranah kementerian dan lembaga sipil. Penempatan anggota kepolisian aktif pada jabatan strategis di 17 institusi tersebut dapat dibaca sebagai upaya menanam benih kekuasaan secara sistematis. Dalam konteks ini, saya menyebutnya sebagai dominance of power atau dominasi kekuasaan. Kondisi tersebut memungkinkan peran kepolisian meluas jauh melampaui fungsi penegakan hukum dan berpotensi digunakan untuk menopang kepentingan politik atau kelompok tertentu. Ketidakjelasan batas jabatan semakin memperbesar peluang menduduki posisi puncak yang memiliki kekuasaan absolut.

Dari tinjauan sosial, kekaburan pengaturan jabatan ini berpotensi melahirkan kekuasaan yang nyaris tanpa batas dan minim kontrol. Hal ini sejalan dengan peringatan John Acton, sejarawan dan politikus Inggris, yang menyatakan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan yang melekat pada institusi kepolisian, dengan kewenangan koersif, fasilitas negara, dan legitimasi hukum, sangat rentan disusupi kepentingan nonpublik apabila tidak dibatasi secara ketat. Terlebih jika anggota kepolisian aktif merangkap jabatan strategis di kementerian atau lembaga tanpa kejelasan batasan dan mekanisme pengawasan, maka potensi kesewenang-wenangan menjadi sangat terbuka.

Situasi ini semakin problematik jika dikaitkan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian. Meskipun survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 76,2 persen yang merupakan akumulasi dari kategori sangat percaya dan percaya, realitas sosial menunjukkan paradoks. Dalam persepsi sebagian masyarakat, pemadam kebakaran justru lebih dipercaya dalam merespons keresahan publik dibanding kepolisian. Di satu sisi, publik dituntut percaya berdasarkan angka survei, namun di sisi lain pengalaman sosial sehari-hari menunjukkan kondisi yang tidak sepenuhnya sejalan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, perluasan kekuasaan Polri patut dibaca melalui Teori Fraud Robert Klitgaard (1998) yang merumuskan korupsi sebagai C = M + D – A. Dalam rumusan tersebut, corruption lahir dari monopoly of power, discretion atau keleluasaan kewenangan, serta lemahnya accountability. Ketika Polri dapat menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tanpa mengindahkan pertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka kekuasaan dan kesempatannya semakin meluas. Dalam situasi kepercayaan publik yang belum sepenuhnya pulih, konfigurasi ini secara teoritik mengarah pada kemudharatan dan berpotensi menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat.

Dengan demikian, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kecenderungan dominasi kekuasaan yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. Ketika putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dapat dikesampingkan melalui regulasi internal institusi, maka hukum kehilangan wibawanya sebagai pembatas kekuasaan. Dalam kondisi kepercayaan publik yang belum sepenuhnya pulih, perluasan peran kepolisian ke jabatan strategis tanpa batasan yang jelas justru berisiko memperdalam ketakutan sosial, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta menjauhkan institusi penegak hukum dari mandat utamanya sebagai pelindung masyarakat. Negara hukum tidak dibangun dengan menumpuk kekuasaan pada satu institusi, melainkan dengan memastikan setiap kekuasaan tunduk pada konstitusi dan diawasi secara ketat demi kepentingan publik.


Abdurrahman F. Al Mubaraq

Komentar