Negara yang Mengintip, Rakyat yang Terpasung: Horor Dekolonisasi di Bawah Bayang-Bayang KUHP Baru


Mengawali Tahun dengan Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan tonggak sejarah yang krusial bagi kedaulatan hukum Indonesia. Selama lebih dari satu abad, Indonesia bersandar pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda yang dirancang dengan semangat kolonial untuk menundukkan pribumi. Upaya kodifikasi atau penyusunan hukum pidana baru ini adalah langkah berani dalam dekolonisasi hukum, yang bertujuan menyelaraskan hukum positif dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan jati diri bangsa.

Namun, di balik semangat pembebasan dari bayang-bayang kolonial, lahir sebuah paradoks baru. Proses transisi menuju hukum nasional ini justru memicu pemecahan 2 hal yang bertolak  belakang dengan tajam antara kelompok yang mengedepankan moralitas kolektif dan mereka yang menjunjung tinggi hak individu serta kebebasan sipil. Munculnya pasal-pasal kontroversial terkait penghinaan kekuasaan, hukum adat, hingga ranah privat, memicu pertanyaan mendasar terkait apakah KUHP baru ini benar-benar membebaskan rakyat, atau justru menciptakan instrumen kontrol baru yang lebih membatasi dari pada pendahulunya?


Bayang-bayang Otoritarianisme, Kritik di Ujung Tanduk

Salah satu poin paling krusial yang memicu kekhawatiran adalah Pasal 218 dan 240 mengenai penyerangan kehormatan Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Secara teoretis, negara berargumen bahwa martabat institusi harus dilindungi demi menjaga stabilitas nasional. Namun, jika ditinjau dari Teori Liberalisme Hukum J.S. Mill, batasan ini menjadi sangat problematis.

Mill melalui The Harm Principle menekankan bahwa kekuasaan negara hanya boleh digunakan untuk mencegah kerugian fisik atau kerugian nyata bagi orang lain. Kritik terhadap pemerintah, betapapun tajam atau menyakitkan perasaan penguasa, tidaklah menimbulkan "kerugian" materiil yang mengharuskan penggunaan hukum pidana sebagai sanksi. Penggunaan frasa "menyerang kehormatan" mengandung elastisitas makna yang berbahaya. Tanpa parameter yang objektif maka pasal ini berpotensi menjadi "pasal karet" yang digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat sipil.

Jika kita melihat fenomena chilling effect, di mana masyarakat memilih untuk diam karena takut dipidana, merupakan ancaman nyata bagi kesehatan demokrasi. Jika publik merasa bahwa kritik yang mereka sampaikan dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum sebagai penghinaan, maka partisipasi warga negara akan mati. Dekolonisasi hukum seharusnya menjauhkan kita dari karakter hukum kolonial yang anti-kritik, bukan malah menghidupkannya kembali dalam kemasan baru.


Antara Penghormatan Tradisi dan Kepastian Hukum

Pasal 2 KUHP baru yang mengakui "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law) merupakan upaya mengakomodasi keberagaman hukum di Indonesia. Secara filosofis, ini selaras dengan Teori Moralitas Hukum Lord Devlin, yang menyatakan bahwa hukum harus mencerminkan nurani kolektif masyarakat agar mendapatkan kepatuhan sukarela.

Namun, implementasi teori ini dalam hukum pidana modern menghadapi kendala besar pada prinsip legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege). Prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap tindak pidana harus tertulis dengan jelas dalam undang-undang agar warga negara memiliki kepastian hukum. Dengan diakuinya living law, seorang warga negara bisa saja dipidana atas perbuatan yang tidak tertulis secara eksplisit dalam KUHP nasional, melainkan berdasarkan norma lokal yang belum tentu diketahui oleh publik luas atau pendatang.

Risiko fragmentasi hukum di tingkat lokal menjadi nyata. Lahir sebuah kekhawatiran bahwa pengakuan ini akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memaksakan nilai-nilai moralitas sepihak yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok minoritas atau perempuan. Tanpa standarisasi yang ketat dan pengawasan dari lembaga yudisial pusat, penghormatan terhadap kearifan lokal ini bisa berubah menjadi bentuk kesewenang-wenangan baru yang mencederai kesatuan hukum nasional.


Negara sebagai "Penjaga Moral", Penetrasi ke Ruang Domestik

Polemik paling sengit muncul pada Pasal 411 dan 412 yang mengkriminalisasi perzinaan dan kohabitasi. Di sini, benturan antara Teori Lord Devlin dan J.S. Mill mencapai puncaknya. Pendukung pasal ini menggunakan argumen Devlin bahwa moralitas seksual adalah perekat sosial dan  jika moralitas runtuh, maka masyarakat akan terpecah. Oleh karena itu, negara dianggap wajib melakukan intervensi untuk mencegah perilaku yang dianggap menyimpang dari nilai Pancasila dan agama.

Sebaliknya, dari perspektif Liberalisme Hukum, intervensi ini dianggap sebagai "privatisasi moral oleh negara". Urusan di dalam kamar tidur antara orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka (konsensual) adalah wilayah privasi yang paling dasar. Mill berargumen bahwa perilaku yang tidak merugikan orang lain secara langsung tidak seharusnya dicampuri oleh negara.

Meskipun pasal ini bersifat delik aduan (hanya bisa dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak), keberadaannya tetap memberikan pesan simbolis bahwa negara berhak "mengintip" urusan domestik warganya. Hal ini menciptakan penetapkan suatu tindakan atau keputusan pertama yang kemudian menjadi acuan, pedoman, atau standar untuk kasus serupa di masa depan. di mana batas antara ruang publik dan ruang privat menjadi kabur. Dalam masyarakat demokratis yang modern, fungsi hukum pidana seharusnya dibatasi pada perlindungan kepentingan hukum yang konkret, bukan untuk menegakkan standar moralitas personal yang bersifat subjektif.


Menuju Keseimbangan Hukum di Masa Depan


Maka dirasa upaya dekolonisasi hukum ini tidak hanya sekadar mengganti produk hukum Barat dengan produk lokal, tetapi juga merupakan manifestasi dari amanah konstitusional dan religius. Dalam perspektif Islam, yang juga menjadi napas dalam sila pertama Pancasila, prinsip keadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum.

Dalam konteks hukum pidana dan kekuasaan negara, Allah Subhanahu Wa ta'ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil...” (QS. An-Nisa: 58)

 Seperti yang  termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah Subhanahu Wa ta'ala memerintahkan agar ketika menetapkan hukum di antara manusia, maka haruslah ditetapkan dengan adil.

Perintah ini menjadi teguran bagi penyusunan pasal-pasal kontroversial dalam KUHP. Keadilan tidak akan tercapai jika 'pasal penghinaan' digunakan untuk menindas kritik, atau jika 'pasal kesusilaan' justru membuka ruang bagi persekusi. Keadilan dalam ayat tersebut menuntut keseimbangan dan negara wajib menjaga tatanan moral (seperti argumen Lord Devlin), namun tidak boleh melanggar hak-hak dasar manusia yang telah diamanahkan oleh Tuhan dan dijamin oleh hukum.


Maka KUHP nasional  yang berlaku 2 Januari 2026 ini tentunya sebuah keniscayaan sosiologis dan politik untuk menghapus sisa-sisa kolonialisme. Namun, dekolonisasi tidak boleh dibayar dengan "demokratisasi rasa takut". Kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam romantisme moralitas masa lalu yang justru 

engorbankan hak-hak fundamental warga negara di masa depan. Hanya dengan cara inilah, semangat dekolonisasi dalam KUHP dapat berjalan beriringan dengan semangat demokrasi, memastikan bahwa hukum nasional yang baru benar-benar menjadi pelindung bagi seluruh rakyat, bukan sekadar instrumen kekuasaan..

Muh Fadlun (Ketua Bidang Advokasi Humanikom Periode 2025-2026)

Komentar